HUKUM HIJRAH

| |

Di dalam Al Quran surat Az Zumar ayat 10, Allah swt. Berfirman: Katakanlah : "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.

Ayat di atas, Allah swt. Memerintahkan kepada utusannya Nabi Muhammad saw. Dengan perintah kepada dirinya sendiri dan kepada umatnya dalam hal anjuran kepada umatnya untuk taat hanya kepada Allah swt dan menjauhi keragu-raguan dalam hati. Takwa adalah mengikuti semua perintah dari Allah swt. Dan menjauhi semua apa yang di larang olehNya melalui para utusan-utusan Allah. Ketakwaan inilah yang menjaga seorang hamba terhindar dari siksaan azab Allah. Dalam ayat tersebut di atas juga memberi pengertian bahwa tugas seorang hamba adalah beribadah kepada Allah semata dimanapun berada dan dalam kondisi apa saja. Jadi bilamana seorang hamba dalam menjalankan ketakwaan atau ibadah di suatu tempat tidak merasa nyaman karena banyaknya orang yang memusuhi maka hamba tersebut haruslah hijrah pindah ke daerah yang nyaman untuk melakukan ibadah. Karena bumi Allah sangatlah luas. Inilah yang di lakukan oleh Nabi Muhammad saw. Pada saat awal dakwah mengenalkan islam di Makkah. Bahkan pada awal dakwah islam beliau sebelum Fathu Makkah, hijrah menjadi sarat dalam syah islam seseorang. Maka ketika Fathu Makkah dan Makkah dapat di kuasai oleh kaum muslimin syarat ini di nushah atau dihapus dan hukum hijrah di landaskan kepada hukum hukum islam sehingga berubah hukum dengan memandang aspek-aspek yang meliputinya.
HUKUM HUKUM HIJRAH

1. Wajib, ini dilakukan apa bila di suatu daerah dengan lingkungan yang tidak mendukung dan tidak mudah untuk menjalankan ibadah dan mendirikan siar islam karena banyaknya musuh musuh Allah. Maka dalam keadaan seperti ini seseorang harus pindah ketempat yang nyaman untuk melakukan ibadah dan mendirikan panji islam.

2. Sunah, hal ini bila nama seorang hamba yang sudah menempat di suatu daerah yang tidak ada kebaikan yang mendukung untuk terlaksananya ibadah orang tersebut. Maka orang tersebut sebaiknya pindah ketempat yang bisa mendukung untuk terlaksananya ibadah orang tersebut.

3. Makruh, hijrah yang makruh bila dilaksanakan adalah apa bila seorang hamba yang sudah menempat di suatu daerah yang lingkunya banyak ahli ilmi dan memberi kemanfaatan kepadanya dalam hal ibadah dan mendirikan syiar islam, tetapi orang tersebut pindah dari tempat itu ke tempat yang tidak ada ahli ilmi dan tidak ada kebaikan yang kembali pada dirinya.

4. Haram, hijrah yang haram adalah hijrahnya seseorang dari tempat yang aman dan nyaman untuk melakukan ibadah dan mendirikan syiar islam, pindah ketempat atau daerah yang tidak ada rasa aman dan ketentraman untuk menjalankan ke takwaan dan ibadah.
Template: Santri Kampung (2017)

Designed by: Santri Kampung
Sponsor by: Annabawi FM©