Jenggot

| |

Sebuah Hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar dari Nabi saw,beliau bersabda: "Berbedakah dengan kaum musyrikin,peliharalah jenggot dan cukuplah kumis." Dalam hadits tersebut Nabi memerintahkan kepada kaum muslimin untuk berbeda dengan orang-orang musyrik,yaitu orang-orang Majusi yang menyembah api karena mereka biasanya menyunting jenggotnya bahkan ada yang mencukurnya.
Rasulullah saw memerintahkan kaum muslimin agar beda dengan mereka,karena beliau ingin mendidik kaum muslimin supaya memiliki kepribadian sendiri,berbeda secara lahiriyah dan batiniyah,berbeda kejiwaan dan simbol lahiriyah karena jenggot merupakan lambang kesempurnaan laki-laki dan ciri khas yang membedakan dengan wanita.

Yang dimaksud dengan memelihara jenggot bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali karena jenggot kadang kadang bisa sampai sangat panjang dan buruk serta mengganggu pemiliknya. Tetapi diperkenankan memotongnya apabila dirasa terlalu panjang dan lebat,biasanya dilakukan oleh sebagian ulama salaf. Iyads berkata," Dimaksuhkan bercukur,menggunting dan mencabut jenggot,tetapi kalau mengurangi kepanjangan dan kekebatannya maka hal itu bagus."
Banyak ahli fikih mengharamkan mencukur jenggot dengan alasan perintah Rasul untuk memeliharanya sebab perintah itu pada asalnya adalah hulunya wajib. Khususnya karena illat atau alasan untuk membedakan diri dari orang kafir sedangkan membedakan diri dengan orang kafir hukumnya wajib. Bahkan tidak terdapat satu pun riwayat yang menunjukan adanya salah seorang salaf yang meninggalkan kewajiban ini.
Ibnu Tamiyah mengatakan, "Al-Quran,As-sunnah dan Ijma' memerintahkan agar berbeda dari orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara total." Apa saja yang diduga dapat menimbulkan kerusakan walaupun panas dan tidak jelas,yang berhubungan dengan hukum hasan,kala menyerupai mereka secara lahir dapat menyebabkan tindakan menyerupai mereka dalam moral eko perbuatan-perbuatan yang tercela,bahkan terdapat aqidah sendiri. Pengaruh hal itu memang tidak dapat dikongkritkan dan kerusakan yang ditimbulkan sendiri kadang memang tidak tampak transparan tetapi sulit dihilangkan. Sedang segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerusakan diharamkan oleh syara'.
Dalam hal ini dapat disimpulkan ada 3 pendapat dalam hukum mencukur jenggot:
1. Haram,sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya.
2. Makruh,sebagaimana yang diriwayatkan dalam Fathul Bari dari pendapat Iyads.
3. Mubah,sebagaimana yang di kemukakan oleh ulama-ulama khalaf (modern).
Dari tiga pendapat diatas kita bisa mengambil suatu pendapat yang moderat,lebih mendekati kebenaran dan lebih adil. Ialah pendapat yang memakruhkannya karena sesuatu perintah tidak selamanya menunjukan hukum wajib sekalipun ditegaskan alasannya (illatnya) untuk berbeda dengan orang-orang kafir.
Template: Santri Kampung (2017)

Designed by: Santri Kampung
Sponsor by: Annabawi FM©