Islam memandang para koruptor

| |


Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim tentu merasa miris apabila membaca laporan bahwa Indonesia adalah satu diantara lima negara terkorup didunia. Indonesia memang luar biasa. Negara disimbolkan dengan kesatuan dan ketaatan beragamanya,ternyata simbol itu patut dipertanyakan. Atau memang Indonesia di padati oleh penghuni yang pemeluknya beragama simbolik? Tapi yang jelas,realitas menunjukan demikian,sebuah realitas yang sungguh ironis. Rumah ibadah berdiri megah dan dipadati jamaah. Semangat jamaah haji indonesia yang terus meningkat disetiap tahunnya secara kuantitatif,walaupun ongkos naik haji begitu mahal,jelas menunjukan betapa keberagamaan masyarakat Indonesia tak layak untuk di pertanyakan. Tetapi ketika di sejajarlan dengan fakta lain semisal meningkatnya korupsi,kita patut mempertanyakan,apakah agama (islam) membolehkan korupsi?
Secara sederhana,lorossi dipahami sebagai penyalahgunaan sumberdaya publik untuk kepentingan pribadi. Dalam UU No. 31 Th. 1999,korupsi dipahami sebagai "Perbuatan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang melawan hukum untuk kepentingan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara."
DAMPAK KORUPSI

Kalau korupsi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan kepentingan orang banyak,jelas bahwa dampaknya pun cukup signifikan bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat,baik dibidang ekonomi,politik,sosial dan budaya.
Dibidang ekonomi,korupsi akan berdampak pada tersendatnya sirkulasi ekonomi. Tidak mustahil keuangan publik hanya menumpuk pada kelompok tertentu dan pada akhirnya nasib ekonomi rakyat kebanyakan semakin terpuruk. Apalagi penumpukan kekayaan itu melalui cara-cara yang tidak sah. Demikian juga dampaknya secara politik,dan budaya. Mentalitas semacam ini terus mengajar hingga lapisan pejabat yang paling rendah sekalipun.
Jika demikian,bagaiman agama menyikapi persoalan ini. Karena korupsi selalu melibatkan jaring-jaring kekuasaan atau otoritas negara,maka perlu dijabarkan bagaimana prinsip islam tentang pengelolaan negara.
Pertama,negara berkewajiban untuk menegakkan keterlibatan umum,melindungi keamanan seluruh warga, dan menegakan keadilan bagi kemaslahatan semua pihak, tanpa membedakan warna kulit,suku bangsa,golongan,maupun keyakinan agamanya. Dalam konteks ini, Al Quran menjelaskan: " Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Allah maha mendengar lagi maha melihat." (QS. An-Nisa' :58)
Kedua,sebagai pembawa amanat,pemerintah harus melakukan pemberdayaan dan perlindungan hak-hak rakyat yang lemah dari eksploitasi dan agresi kelompok kuat. Karena itu,negara manapun yang tidak menunjukan komitmen pada keadilan dan perlindungan bagi rakyat lemah, dalam pandangan islam dianggap mendustakan agama. Dalam Al Quran disebutkan: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang orang yang lalai dari shalatnya,orang orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan)barang berguna." (QS. Al-Ma'un: 1-7)
Bagaimana jika di kaitkan dengan tindakan korupsi? Sebagaimana diketahui,islam tidak hanya menganjurkan pemeluknya untuk senantiasa berhubungan dengan Allah, tetapi juga dengan sesama manusia dan lingkungannya, termasuk juga memburu harta. Namun demikian,upaya memburu harta itu hendaklah dilakukan dengan penghalalan segala cara. Dengan demikian,upaya yang dilakukan dengan cara yang tidak tepat seperti pencurian apapun caranya hukumnya adalah haram,karena itu termasuk tindakan pencurian atau korupsi (ghulul).
Jika demikian bagaimana menyikapinya? Dalam keputusan Munas Alim Ulama NU dan konferensi Besar NU diputuskan bahwa selayaknya kita meneladani Nabi yang enggan menyalati jenazah pencuri. Dengan demikian,koruptor apabila mati hendaknya tidak dishalati.
Ancaman keras semacam ini didasarkan pada kenyataan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Dilihat dari cara kerja dan dampaknya,korupsi dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb).

Kunjung situs santri putra Raudlotut Tolabah klik disini dan buletin Al Misykat klik disini
Template: Santri Kampung (2017)

Designed by: Santri Kampung
Sponsor by: Annabawi FM©